Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi mengeluarkan imbauan yang melarang kaum hawa duduk mengangkang di atas sepeda motor. Surat edaran tersebut ditandatangan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPR-Kota Lhokseumawe Saifuddin Yunus, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe Tgk H Asnawi Abdullah, dan Ketua Majelis Adat Aceh, Kota Lhokseumawe Tgk H Usman Budiman. Dan himbuan tersebut telah ditempelkan ditempat-tempat umum. Berikut isi surat edaran bernomor 002/2013 terkait ketentuan larangan tersebut
1. Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang), kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat).
2. Di atas kendaraan baik sepada motor, mobil dan/atau kendaraan lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, berpegang-pegangan dan/atau cara-cara lain yang melanggar syariat Islam, budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh;
3. Bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak melintasi tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar syariat Islam dan tata kesopanan dalam berpakaian;
4. Kepada seluruh keuchik, imum mukim, camat, pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swadaya, agar dapat menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya serta kepada semua lapisan masyarakat.
Walau niat Pemerintah Kota Lhokseumawe itu bertujuan baik, namun tidak semua pihak menerimanya. Pihak yang kontra berdalih larangan duduk mengangkang yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lhokseumawe seharunya memperhatikan juga aspek keselamatan pengendara. Menurut beberapa pihak larangan duduk mengangkang bukan jaminan terlaksananya syariat Islam secara kafah di Kota Lhokseumawe, sebab di dalam mobil yang menggunakan kaca gelap, berbagai bentuk maksiat bisa saja terjadi. Dan itu luput dari cakupan surat imbauan tersebut.
Menurut saya keputusan Pemerintah Kota Lhokseumawe tentang larangan duduk mengangkang merupakan bagian dari menegakkan syariat islam di kota tersebut. Namun demikian Pemerintah Kota Lhokseumawe jangan mengabaikan persoalan-persoalan lain yang tidak kalah pentingnya, seperti halnya kasus korupsi yang terjadi dikota tersebut.
Dan yang kontra terhadap keputusan Pemerintah Kota Lhokseumawe tentang larangan duduk mengangkang, kalau hanya aspek keselamatan menjadi pertimbangannya tentu tidak relevan juga. Walau bagaimanapun keputusan Pemerintah Kota Lhokseumawe tentang larangan duduk mengangkang bertujuan baik, dan dampaknya akan terasa bagi kaum perempuan terutama seorang muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar